Balik Nama Kendaraan – Saat seperti sekarang ini tentunya akan sangat sulit bagi anda masyarakat untuk keluar dan bertemu dengan banyak orang. Saat ini layanan Balik Nama dapat dilakukan secara online dengan beberapa syarat melalui aplikasi yang disediakan oleh polres setempat dan juga melalui situs website resmi SatLantas hanya dengan meng-upload dokumen yang diperlukan dalam proses balik nama kendaraan bermotor.
Berikut ini yang akan kami bahas adalah mengenai syarat balik nama kendaraan baik itu untuk motor dan mobil, cara balik nama BPKB/ STNK di Polres dan juga membahas tentang biaya balik nama motor atau mobil yakni berupa tarif dasar selain BBNKB dan PKBnya.
Kami akan sampaikan kepada Anda apa saja syarat untuk balik nama BPKB Motor, cara balik nama STNK mobil, syarat balik nama STNK mobil, serta berapa sih besaran biaya balik nama Motor dan Mobil tersebut. Semuanya adalah satu proses yang kami rangkum dalam mengurus balik nama kendaraan baik online dan offline.
Balik nama kendaraan bermotor diperlukan dalam mempermudah pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan. Jadi dengan adanya informasi data pada Surat Bukti Pembelian Kendaraan Bermotor atau BPKB yang sesuai dengan data di Kartu Tanda Penduduk atau KTP Anda alias atas nama anda sendiri, Anda dapat melakukan proses pembayaran pajak kendaraan brupa mobil atau motor tanpa harus meminjam KTP milik pemilik sebelumnya (orang lain). Kemudian keuntungan lainnya adalah anda tidak perlu datang ke kantor SAMSAT sesuai domisili di Kota Lain jika data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah atas nama Anda sendiri.
Untuk diingat Prosedur Balik Nama Online!
Proses balik nama biasanya diawali dengan :
- Pencabutan berkas di Samsat tempat STNK diterbitkan.
- Setelah berkas tercabut, Anda dapat mendaftar pembuatan STNK baru di kota Anda tinggal.
- Setelah mendapatkan STNK atas nama Anda, yang harus dilakukan selanjutnya adalah membuat BPKB baru lewat Kepolisian Daerah (Polda) domisili Anda.
Artikel ini membahas :
Syarat Balik Nama Kendaraan
Ada beberapa syarat dokumen yang harus dipersiapkan sebelum proses balik nama kendaraan bermotor anda. Dan untuk diingat kwitansi sebagai bukti pembelian usahakan atau buatlah jeda maksimal 2 minggu tanggal di kwitansi dari tanggal pembelian yang sebenarnya.
- Dokumen BPKB asli
- Fotokopi BPKB
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli atas nama pemilik baru sekaligus fotokopinya
- Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi
Sebagai contoh atas kwitansi bukti pembelian mobil atau motor adalah tertanggal 17 Oktober 2024, maka Anda maksimal melakukan proses balik nama adalah 2 minggu setelahnya, atau sekitar tanggal 31 Oktober 2024. Apabila melebihi 2 minggu, maka akan ada dana tambahan, karena masa expirednya adalah 2 minggu. Artinya setelah seharusnya setelah melakukan pembelian harus segera di balik nama.
Proses Balik Nama STNK di SATPAS
- Kunjungi Samsat tempat STNK diterbitkan. Serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi.
- Selanjutnya kendaraan Anda akan melalui proses cek fisik. Simpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang Anda dapat dari proses cek fisik ini.
- Serahkan hasil cek fisik tadi dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket. Petugas akan melakukan legalisir dan dokumen Anda akan dikembalikan.
- Setelah berkas sudah Anda terima, datang ke loket cek fiskal. Isi formulir yang telah disediakan dan kembalikan ke petugas. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
- Anda akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.
- Kemudian Anda akan diminta ke bagian mutase dan mengisi formulir lain yang telah disediakan. Petugas juga akan meminta semua berkas yang telah dilegalisir. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, Anda baru bisa mengisi formulir.
- Anda akan diberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000-Rp250.000. Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas. Anda akan diberi dua rangkap kwitansi, satu rangkap untuk petugas sementara satu lagi Anda bawa saat mengambil berkas. Pengambilan berkas biasanya 5-7 hari setelah pembayaran.
- Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan. Jangan lupa bawa bukti pembayaran yang Anda dapat dari petugas. Serahkan kwitansi tersebut kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda dipanggil.
- Setelah semua berkas Anda terima kembali, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp10.000 dan mendapat tanda terima. Proses pencabutan berkas pun telah selesai. Jika masih ada waktu Anda bisa datangi Samsat tempat Anda ingin mendaftarkan STNK baru, jika tidak Anda bisa melakukannya keesokan harinya.
- Datangi bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. Pergi ke loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang Anda dapat dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda dipanggil.
- Bawa berkas yang telah Anda terima dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi yang telah dilegalisir sebagai salah satu cara dan persyaratan dari balik Nama kendaraan.
- Serahkan berkas tersebut ke loket berkas mutasi. Semua berkas yang Anda bawa akan diminta termasuk BPKB asli. Jika semua berkas telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK. Kemudian, Anda juga diminta kembali pada hari yang telah ditentukan, bisa 1-2 hari kemudian.
- Pada hari yang telah ditentukan, datangi kembali loket mutasi dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti tersebut kepada petugas dan nama Anda akan dipanggil tak lama kemudian. Anda diminta untuk melakukan pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK baru. Setelah semua selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru atas nama Anda sendiri.
Prosedur Balik Nama BPKB Motor
- Setelah mendapat STNK baru, langkah selanjutnya adalah pergi ke Polda setempat untuk balik nama BPKB.
- Siapkan berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas.
- Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan semua berkas Anda.
- Setelah dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor sebesar Rp80.000 dan bisa Anda bayarkan di ATM yang tak jauh dari loket.
- Antri lagi di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
- Pada hari yang telah ditentukan, Anda bisa mengambil BPKB dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP setelah nama Anda dipanggil. Petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru atas nama Anda.
Selanjutnya kami berikan beberapa poin tips tambahan mengenai cara balik nama BPKB dan STNK motor supaya menjadi atas nama anda sendiri, simak selengkapnya dalam beberapa poin di bawah ini.
Cara Balik Nama STNK Motor
Informasi selanjutnya secara khusus untuk proses dan prosedur cara balik nama STNK motor dan mobil akan kami paparkan di sini. masih sama seperti cara membalik nama pemilik di surat BPKB karena ini adlah satu paket dengan prosedur tersebut.
- Datang ke kantor SAMSAT terdekat di kota anda
- Cabut berkas jika atas nama motor belum pada nama anda sendiri
- Silahkan bawa berkas dan bukti pembelian sepeda motor ke samsat kota sesuai dengan KTP anda atau klien anda
- Daftarkan ke SAMSAT B untuk dilakukan pemeriksaan seperti cek fisik dan cek berkas
- Siapkan dana untuk proses calik nama STNK sekaligus BPKB
- Tunggu proses selesai
Persyaratan Balik Nama BPKB Mobil
Kemudian untuk anda yang hendak melakukan balik nama ke atas nama pribadi BPKB baik itu mobil maupun motor, silahkan ikuti konten pada posisi berikut, karena updata terbaru dan terkini cara melakukan baliknama kendaraan di tahun 2024 – 2024 akan kami sediakan pada halaman ini.
Tarif Balik Nama Kendaraan
Di bawah ini kami sampaikan gambaran untuk besaran biaya balik nama motor. untuk besaran biaya balik nama mobil akan kami sampaikan pada kolom di bawah biaya untuk motor.
- Informasi ini bersifat menyesuaikan data pada kendaraan anda motor atau mobil
- BBN-KB akan menyesuaikan dengan harga jual kendaraan bermotor
- PKB juga sama dengan nilai jual kendaraan bermotor, hanya di hitung beberapa persennya saja
- BBN-KB biayanya menyesuaikan dalam contoh ini BBN-KB Rp 1.100.000,-
- Tarif biaya PKB kendaraan adalah Rp 1.650.000,-
- SWDKLLJ Rp 143.000,-
- Untuk biaya administrasi STNK dan Admin TNKB biasanya juga menyesuaikan
Biaya Balik Nama Kendaraan
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajin Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Merupakan dana suka rela dari wajib pajak kendaraan bermotor sebagai dana asuransi apabila terjadi kecelakaan di jalan raya. Untuk pemilik motor besarnya adalah Rp 35.000,-.
- Biaya administrasi, total biaya tetek bengek yang perlu diberikan sebagai imbal jasa pengurusan balik nama motor adalah sebesar Rp 80.000,-. Ini pasti karena akan menjadi hal pokok dalam Syarat Balik Nama kendaraan baik offline maupun online
- Biaya pembuatan BPKB, merupakan biaya yang diperluakan untuk membuat BPKB baru kendaraan bermotor anda adalah sebesar Rp 80.000,-.
- Biaya cetak STNK adalah sebesar Rp 50.000,-
- Biaya pembuatan nomot polisi adalah biaya yang anda keluarkan untuk mencetak nomor Polisi baru motor anda. Biaya pembuatan nomor Polisi untuk motor adalah sebesar Rp 30.000,-.
- Biaya balik nama (BBN KB), nah biaya inilah yang biasanya paling tinggi. Besarnya pun bervariasi tergantung nilai kendaraan bermotor yang anda beli. Namun patokan biaya balik nama adalah 2/3 x pokok pajak di SKDP.
- Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang besaranya tergantung pada jenis, harga maupun usia motor. PKB ini tercantum di STNK pemilik lama motor anda.
Informasi Biaya Balik Nama Mobil
- SWDKLLJ atau dana suka rela dari wajib pajak kendaraan bermotor. Untuk pemilik mobil besarnya adalah Rp xx.000,- (update later).
- Biaya administrasi, total biaya tetek bengek yang perlu diberikan sebagai imbal jasa pengurusan balik nama mobil adalah sebesar Rp xx.000,- update later.
- Biaya pembuatan BPKB, merupakan biaya yang diperluakan untuk membuat BPKB baru kendaraan bermotor anda adalah sebesar Rp xxx.000,- update later.
- Biaya cetak STNK adalah sebesar Rp xx.000,- update later
- Biaya pembuatan nomot polisi adalah biaya yang anda keluarkan untuk mencetak nomor Polisi baru mobil anda. Biaya pembuatan nomor Polisi untuk mobil adalah sebesar Rp xxx.000,- update later.
- Biaya balik nama (BBN KB), nah biaya inilah yang biasanya paling tinggi. Besarnya pun bervariasi tergantung nilai kendaraan bermotor yang anda beli. Namun patokan biaya balik nama adalah 2/3 x pokok pajak di SKDP.
- Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang besaranya tergantung pada jenis, harga maupun usia mobil. PKB ini tercantum di STNK pemilik lama mobil anda.
Biaya pajak pokok atau PKB motor atau mobil yang dibayarkan sebesar 1.5% dari nilai jual kendaraan Anda. Khusus motor bekas akan jadi motor ini mengalami penyusutan seiring dengan perkembangannya, nilai jual motor dari tahun ke tahun. Meski demikain nilai PKB dapat dilihat berdasarkan PKB tahun lalu yang tercantun pada STNK pemilik lama. Untuk cek nilai PKB kendaraan anda bisa menuju ke sini : Cek Pajak Kendaraan (PKB).
Demikian informasi yang kami rangkum dari indonesia.go.id dan bit.ly/2V3iPFe tentang Cara dan syarat balik nama Kendaraan Bermotor Online termasuk dengan syarat apa saja yang diperlukan, proses berjalannya balik nama hingga prosedur yang harus diperhatikan dalam proses anda melakukan balik nama ke atas nama anda sendiri atau mungkin keluarga anda. Jika artikel ini bermanfaat silahkan bagikan kepada saudara dan teman anda, terima kasih.
Update secara berkala di lakukan pada . Pastikan untuk selalu cek jadwal terbaru, karena lokasi dan posisinya dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Rujukan dalam artikel 5 Syarat Balik Nama Kendaraan Beserta Biayanya ini merupakan perpaduan informasi yang dilansir dari sejumlah website.