Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK )merupakan dokumen identitas kendaraan bermotor yang wajib dimiliki semua kendaraan yang sudah on the road. Selain itu STNK harus diperpanjang berdasarkan masa berlaku satu tahunan.
Pemilik kendaraan bermotor maupun mobil wajib memperpanjang STNK tahunan dan lima tahunan. Bagaimana prosedur dan syarat perpanjang STNK yang benar?
Sebagai warga negara yang taat pajak sudah semestinya kendaraan yang dimiliki wajib hidup masa berlaku STNKnya. STNK diterbitkan oleh satuan administrasi manunggal satu atap atau biasa disebut masyarakat dengan samsat. Disahkan oleh tiga instansi yaitu polri.dinas pendapatan provinsi serta jasa raharja. Pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan pembayaran pajak tiap tahun untuk memperpanjang masa berlaku STNK.
Cara melakukan pembayaran perpanjangan STNK kendaraan sama yaitu pajak setiap satu tahun dan setiap lima tahunan. Yang berbeda ialah besar pajak yang dibayarkan tergantung tipe dan jenis kendaran masing masing yang sudah diatur dalam ketentuan perundang undangan yang ada.
Berikut adalah syarat dan cara perpanjangan STNK seperti dikutip dari informasi halaman resmi NTMC polri :
Artikel ini membahas :
Syarat Perpanjangan STNK tahunan
- STNK asli dan fotocopy
- BPKB asli dan fotocopy ( bpkp asli diperlihatkan ke petugas )
- KTP asli dan fotokopy ktp pemilik yang sesuai dengan data identitas di kendaraan ( untuk pemilik perseorangan)
- Fotokopi domisili perusahaan.npwp perusahaan. Dan TDP perusahaan ( untuk kendaraan perusahaan)
Cara Perpanjangan STNK tahunan
- Wajib pajak diharuskan mengisi formulir yang sudah tersedia di loket pendaftaran. Kemudian masukkan formulir dan persyaratan perpanjangan yang sudah disiapkan ke loket tersebut.
- Apabila sudah lengkap petugas akan memanggil untuk membayar di loket pembayaran.
- Setelah itu anda tinggal menunggu untuk penerbitan STNK dan pengesahan STNK serta skpd baru yang td sudah dibayarkan.
Pengurusan pajak tahunan dapat diurus via Samsat online. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk pengurusan pajak kendaraan dan ganti STNK atau perpanjangan STNK 5 tahunan. Untuk itu kami lanjutkan dengan cara dan Syarat perpanjangan STNK lima tahunan.
Cara Perpanjangan STNK 5 tahunan
Syarat yang dibawa sama dengan perpanjangan STNK tahunan, yakni :
- STNK asli dan fotocopy
- BPKB asli dan fotocopy
- KTP asli dan fotokopy ktp pemilik yang sesuai dengan data identitas di kendaraan
- Fotokopi domisili perusahaan.npwp perusahaan.
Yang berbeda ialah harus datang dengan membawa kendaraan yang akan dibayar pajak nya untuk diambil cek fisik kendaraan berupa nomor rangka dan nomor mesin. Maka dari itu perpanjangan lima tahunan agak berbeda dengan yang tahunan.
Alur Prosedur Perpanjang STNK
Berikut ini bagan alur dan mekanisme pergantian plat serta STNK setiap 5 tahunan. Meliputi cek fisik kendaraan motor atau mobil sampai dengan bayar pajak dan pencetakan STNK baru dan update data pada BPKB.
Anda harus meluangkan waktu dan membawa kendaraan langsung di samsat pusat karena biasanya samsat corner ataupun samsat desa hanya melayani pembayaran STNK tahunan saja.
Demikianlah prosedur dan syarat perpanjangan STNK pada tahun 2024. Cukup mudah dan singkat bukan. Yuk tertib bayar pajak.
Update secara berkala di lakukan pada . Pastikan untuk selalu cek jadwal terbaru, karena lokasi dan posisinya dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Rujukan dalam artikel Syarat perpanjangan STNK Kendaraan 2024 ini merupakan perpaduan informasi yang dilansir dari sejumlah website.