Perpanjangan STNK Tanpa CAP Basah, SAH dengan SIGNAL

Pembayaran pajak perpanjangan STNK Kendaraan Bermotor Tetap Sah walau tanpa Cap Basah. Berikut ini 15 Provinsi Di Indonesia Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan dari rumah tanpa CAP / STIKER basah Tetap SAH via Perpanjangan SAMSAT Keliling Online Digital Nasional.

Di era yang sudah serba digital sekarang ini. Inovasi demi inovasi muncul. Inovasi diperlukan untuk mempermudah semua lini aspek kehidupan. Salah satunya ialah pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diprakarsai oleh pemerintah dengan sebutan samsat digital nasional.

Mengenal Aplikasi SIGNAL

Pajak Perpanjangan STNK Online Tanpa CAP Basah di SIGNAL
Pajak Perpanjangan STNK Online Tanpa CAP Basah di SIGNAL

Samsat digital nasional adalah kepanjangan dari aplikasi yang dikembangkan yaitu aplikasi SIGNAL. Aplikasi yang dibuat untuk memudahkan masyarakat Indonesia ke depannya untuk melakukan pengesahan STNK Tahunan, melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ( SWDKLLJ ) di setiap tahunnya, kimi semakin mudah dan aman dengan menggunakan aplikasi SIGNAL ( Samsat Digital Nasional ) .

Mari sobat samsat gunakan aplikasi SIGNAL sekarang juga, dimana saja, dan kapan saja, dalam satu genggaman dan one stop service. Cukup mudah hanya dengan mendownload aplikasi SIGNAL dan membuat akun di dalamnya menggunakan smartphone mu sekarang. Pajak Perpanjangan STNK Tanpa CAP.

Sekarang aplikasi SIGNAL ( Samsat Digital Nasional ) sudah tersedia di google playstore ataupun App Store. Jangan lupa ya sobat samsat, terus gunakan aplikasi SIGNAL dan nikmati kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor dimana saja dan kapan saja.

Baca juga :  Diameter Piston Tiger: Manfaat dan Kinerja Mesin

Pajak Perpanjangan STNK Tanpa CAP Sah?

Apabila kalian melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan melalui aplikasi SIGNAL dan menginputkan pilihan untuk dikirim melalui POS Indonesia maka dokumen pembayaran dan pengesahan yang dikirimkan hanya TBPKP fisiknya saja. Kemudian selanjutnya kalian harus melakukan pengesahan elektronik dari aplikasi signal tersebut.

Kalian akan mendapatkan e-pengesahan berupa barcode dokumen tersebut sudah sah menutut keputusan kepala kepolisian negara republik Indonesia Nomor : Kep/ 1220 / VII / 2024. Jadi sobat samsat sekarang tidak perlu khawatir lagi TBPKP tersebut dikirimkan tanpa CAP / STIKER.

Cara Perpanjangan Secara Online

Cara Memakai Aplikasi Signal untuk perpanjangan STNK Online
Cara Memakai Aplikasi Signal untuk perpanjangan STNK Online

Sebelum menuju ke sana ada baiknya anda untuk mengecek dulu berapa sih pajak untuk perpanjangan STNK kendaraan bermotor anda. Silahkan di cek dahulu seperti yang pernah kami jelaskan pada artikel Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui HP. Data Berbagai Jenis kendaraan bermotor lainnya seperti Honda Vario, Beat, Yamaha R6 Sampai dengan Mobil Toyota bisa cek di list pada artikel yang telah kami tulis berikut ini :

Baca Juga : Daftar Data Perpajakan Kendaraan Bermotor
Perpanjangan STNK Online Tanpa KTP

Signal bisa didownload di Google Play Store dengan pengaktifan lewat beberapa tahapan atau bisa juga dapatkan linknya secara langsung di sini :

  1. Klarifikasi Muka dengan NIK EKTP. Klarifikasi muka maksudnya untuk gantikan persyaratan menyertakan KTP pada layanan konservatif yang disebut wujud implikasi regident pemantauan untuk menegaskan kendaraan belum beralih tangan.
  2. Klarifikasi E-mail. Alamat e-mail dibutuhkan untuk lengkapi database dan untuk membuat komunikasi dua arah. Maksudnya ialah klarifikasi dan memberikan dukungan program ETLE.
  3. Klarifikasi No HP dengan OTP (Onetime Password). OTP ialah sandi sekali saja pakai yang dipakai untuk masuk memperoleh aplikasi Signal. Tujuannya menegaskan jika yang terhubung sebagai orang yang memiliki kepentingan.
Baca juga :  Perubahan Nomor Plat Kendaraan dan Pajaknya

Demikian informasi terkait Aplikasi signal untuk perpanjangan STNK Online, Pajak Perpanjangan STNK Tanpa CAP basah yang tetap berlaku dan SAH . Sebagai catatan sobat samsat, Aplikasi ini baru bisa diterapkan atau di akses dan dipakai pada 15 wilayah provinsi di Indonesia yaitu : DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesu Tenggara. Untuk wilayah provinsi yang lain harap ditunggu ya sobat samsat.

Update secara berkala di lakukan pada . Pastikan untuk selalu cek jadwal terbaru, karena lokasi dan posisinya dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Rujukan dalam artikel Perpanjangan STNK Tanpa CAP Basah, SAH dengan SIGNAL ini merupakan perpaduan informasi yang dilansir dari sejumlah website.

error: Alert: Content is protected !!