Cara perpanjang SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) – SKCK adalah surat resmi yang menerangkan seorang pemohon mengrnai tindakan kejahatan apa yang pernah dibuat, dan jika orang tersebut berkelakuan baik, maka SKCK dapat diterbitkan.
Sebelumnya SKCK dikenal sebagai SKKB yakni surat keterangan kelakuan baik. Surat ini hanya diberikan untuk mereka yang bersih dan belum pernah melakukan tidak kejahatan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Banyak orang pada masa pendaftaran CPNS akan mengurus permohonan pembuatan SKCK, karena biasanya memang surat ini digunakan sebagai syarat pendaftaran ke beberapa instansi pemerintah atau swasta. Beberapa instansi atau lembaga tersebut memerlukan adanya SKCK sebagai syarat pendaftarannya.
Artikel ini membahas :
Perpanjangan SKCK Online
Lalu bagaimana sih mengurus perpanjang SKCK dan persyaratan perpanjangan SKCK tersebut? Kita akan dibahas dibawah ini.
Kini semakin mudah melakukan perpanjangan SKCK karena dapat dilakukan secara online.
Anda sebagai pemohon cukup mengurus dengan berbekal koneksi internet. Apabila ada syarat yang harus dipersiapkan maka biasanya pemohon hanya perlu mengunggahnya melalui link yang telah disediakan.
Proses pemgumpulan syarat untuk perpanjang SKCK tersebut dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat yang malas repot jika harus membawa berkas persyaratan.
Masa Berlaku SKCK
Surat Keterangan ini memiliki masa berlaku selama 6 bulan. Jika diperlukan, pemohon dapat memperpanjangnya setiap 6 bulan sekali sejak tanggal diterbitkan.
Cara Perpanjangan SKCK
Seperti yang telah kami kutip dari situs resmi skck.polri.go.id, terdapat sejumlah penjelasan tentang tata cara perpanjangan dan persyaratan perpanjangan SKCK. Anda dapat mengurus SKCK secara online dan offline dengan memberikan secara fisik syarat dokumen yang diperlukan ke kantor kepolisian setempat atau mengupload berkas persyaratannya secara online atau perpanjang SKCK Online. Berikut berkas syarat perpanjangan SKCK.
Persyaratan Perpanjangan SKCK
- Lembar SKCK lama asli yang sudah habis masa berlakunya
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy KTP atau SIM
- Fotocopy akta kelahiran
- Pas foto terbaru warna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
Formulir perpanjang SKCK yang bisa didapatkan di loket pelayanan kantor polisi
Prosedur dan Cara Perpanjangan SKCK Online
Bagi pemohon yang akan mengurus atau sedang mencari SKCK, berikut ini mekanisme dan tata cara melakukan perpanjangan SKCK :
- Siapkan lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Masuk ke laman resmi skck.polri.go.id
- Klik menu di pojok kanan atas dan pilih formulir pendaftaran Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya. Untuk kolom “Jenis Keperluan” pada bagian Satwil, isilah alasan Anda mengajukan pembuatan SKCK. Kolom ini akan menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat yakni Mabes Polri, Polda, atau Polres.
- Unggah foto sesuai ketentuan Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
- Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.
- Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi
- Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti
- Tanda bukti pembayaran itu digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.
Biaya Perpanjang SKCK
Informasi biaya perpanjangan SKCK atau SKKB akan kami update di minggu selanjutnya. Estimasi biaya perpanjang SKCK saat ini adalah sebesar Rp. 30.000,-
Demikian tata cara perpanjangan SKCK Online beserta syarat perpanjang SKCK dan Biayanya. Semoga bermanfaat khususnya bagi anda yang sedang mencari pekerjaan di lembaga ataupun instansi yang mewajibkan adanya Surat Keterangan Kelakuan Baik dan SKCK.
Update secara berkala di lakukan pada . Pastikan untuk selalu cek jadwal terbaru, karena lokasi dan posisinya dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Rujukan dalam artikel Cara Perpanjang SKCK Online, Syarat dan Biayanya ini merupakan perpaduan informasi yang dilansir dari sejumlah website.