Sebagai rival abadi di kelas skutik bongsor 150cc ke atas, Honda PCX (baik varian 150 maupun 160) memiliki basis pengguna yang sangat masif di Indonesia. Di samping konsumsi bahan bakarnya yang efisien dan desainnya yang elegan, besaran biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan menjadi informasi penting yang rutin dicari para pemiliknya.
Bagi Anda yang berencana meminang skutik ini dalam kondisi bekas maupun baru, sering muncul pertanyaan: “Berapa beda pajak PCX CBU Thailand dengan PCX lokal? Apakah pajak PCX 160 keluaran terbaru tahun 2026 naik signifikan? Bagaimana simulasi dendanya jika terlambat?”
Sebagai platform rujukan utama administrasi kendaraan, SamsatKeliling.info akan mengupas tuntas daftar biaya pajak Honda PCX terlengkap untuk semua tahun rilis. Kita akan bedah rincian pajaknya mulai dari generasi awal PCX 125/150 CBU, era PCX 150 Lokal, hingga varian PCX 160 rakitan terbaru saat ini.

Artikel ini membahas :
Referensi dalam postingan berikut (Pajak) dapat berbeda dengan pelaksanaan di lapangan. Untuk menghindari missleading info lokasi dan jadwal pelaksanaan pada hari ini Jumat maupun posisi Mobil SAMSAT Keliling besok di wilayah Pajak bulan Juni 2026. Pemohon harus secara langsung ke polresta setempat untuk melakukan konfirmasi secara pribadi.
Dasar Hukum & Rumus Hitung Pajak Honda PCX Bulanan
Besaran nominal yang tercantum pada lembar belakang STNK Honda PCX Anda ditentukan oleh rumus legalitas Samsat nasional. Total biaya administrasi tahunan diperoleh melalui penjumlahan komponen berikut:
Total Tagihan STNK = PKB + SWDKLLJ
Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dihitung sebesar 2% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) untuk kepemilikan kendaraan pertama di wilayah Jabodetabek. Sedangkan komponen SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk motor bersilinder 150cc ke atas nilainya flat secara nasional, yaitu sebesar Rp35.000.
Daftar Pajak Honda PCX Per Tahun (Update Standar Terbaru)
Agar memudahkan Anda menemukan data yang akurat, kami telah mengelompokkan rincian nominal pajak Honda PCX ke dalam 3 era generasi unit yang beredar di pasar otomotif Indonesia:
1. Era CBU: Honda PCX 125 & 150 (Tahun 2010 – 2017)
Generasi awal ini diimpor secara utuh (CBU) dari Thailand dan Vietnam. Karena statusnya sebagai motor impor, Nilai Jualnya (NJKB) bertahan cukup tinggi di sistem Samsat, sehingga pajaknya sedikit berbeda dengan versi rakitan lokal:
| Tahun Rilis | Varian Tipe PCX CBU (Impor) | Estimasi PKB Pokok | Total Tagihan (+ SWDKLLJ) |
|---|---|---|---|
| 2010 – 2012 | PCX 125 CBU Thailand | Rp180.000 – Rp210.000 | Rp215.000 – Rp245.000 |
| 2013 | PCX 150 CBU Thailand | Rp230.000 – Rp260.000 | Rp265.000 – Rp295.000 |
| 2014 | PCX 150 CBU (Lampu LED) | Rp265.000 – Rp295.000 | Rp300.000 – Rp330.000 |
| 2015 | PCX 150 CBU Vietnam | Rp295.000 – Rp330.000 | Rp330.000 – Rp365.000 |
| 2016 | PCX 150 CBU Vietnam Series | Rp325.000 – Rp360.000 | Rp360.000 – Rp395.000 |
| 2017 | PCX 150 CBU Edisi Terakhir | Rp350.000 – Rp390.000 | Rp385.000 – Rp425.000 |
2. Era CKD: Honda PCX 150 Lokal (Tahun 2018 – 2021)
Mulai tahun 2018, PT AHM merakit penuh PCX di dalam negeri (CKD). Langkah ini berhasil menekan harga jual serta membuat nilai pajaknya jauh lebih ekonomis bagi masyarakat:
| Tahun Rilis | Varian Tipe PCX 150 Lokal | Estimasi PKB Pokok | Total Tagihan (+ SWDKLLJ) |
|---|---|---|---|
| 2018 | PCX 150 CBS / ABS Lokal | Rp315.000 – Rp345.000 | Rp350.000 – Rp380.000 |
| 2019 | PCX 150 CBS / ABS / Hybrid (HEV) | Rp340.000 – Rp395.000 | Rp375.000 – Rp430.000 |
| 2020 | PCX 150 CBS / ABS Series | Rp370.000 – Rp410.000 | Rp405.000 – Rp445.000 |
| 2021 | PCX 150 Produksi Akhir (Sebelum 160cc) | Rp395.000 – Rp430.000 | Rp430.000 – Rp465.000 |
3. Era Generasi Mutakhir: Honda PCX 160 (Tahun 2021 – 2026)
Mengusung mesin gress eSP+ 4-katup berkapasitas murni 156,9cc. Klaster ini mencakup varian tipe rakitan paling gres tahun berjalan yang menyasar target pencarian tertinggi di SERP:
| Tahun Gress | Varian Tipe Honda PCX 160 | Estimasi PKB Pokok | Total Tagihan (+ SWDKLLJ) |
|---|---|---|---|
| 2021 – 2022 | PCX 160 CBS / ABS / e:HEV | Rp410.000 – Rp470.000 | Rp445.000 – Rp505.000 |
| 2023 | PCX 160 CBS / ABS Face | Rp435.000 – Rp495.000 | Rp470.000 – Rp530.000 |
| 2024 | PCX 160 CBS / ABS Warna Baru | Rp460.000 – Rp520.000 | Rp495.000 – Rp555.000 |
| 2025 | PCX 160 CBS / ABS Produksi Masif | Rp485.000 – Rp545.000 | Rp520.000 – Rp580.000 |
| 2026 | PCX 160 Unit Gress Tahun Berjalan | Rp510.000 – Rp575.000 | Rp545.000 – Rp610.000 |
*Catatan Validasi Lapangan: Angka nominal di atas dihitung berdasarkan tarif dasar wilayah kepemilikan pertama sebesar 2%. Tagihan STNK rill Anda bisa mengalami sedikit pergeseran nominal tergantung kebijakan persentase wilayah domisili (misalnya Jawa Timur atau Jawa Tengah menggunakan batas tarif dasar yang berbeda).
Rincian Biaya Pajak 5 Tahunan Honda PCX (Ganti Plat Nomor)
Setiap 5 tahun sekali, prosedur perpanjangan masa berlaku STNK Honda PCX tidak bisa diwakilkan melalui gerai Samsat Keliling drive-thru atau aplikasi online. Anda wajib memboyong unit motor fisik ke kantor Samsat Induk terdekat untuk melewati tahapan cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin) serta penerbitan plat nomor (TNKB) baru.
Banyak wajib pajak mengira biaya ganti plat 5 tahunan akan membengkak hingga jutaan rupiah. Padahal, selisih biaya tersebut murni berasal dari tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi yang diatur dalam PP No. 76 Tahun 2020. Berikut adalah rincian rill komponen biaya administrasi ganti plat PCX di luar pajak pokok tahunan Anda:
| Komponen Biaya Administrasi (Non-Pajak) | Nominal Biaya Resmi Pemerintah (PNBP) |
|---|---|
| Biaya Penerbitan STNK Baru | Rp100.000 |
| Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB/Plat) | Rp60.000 |
| Biaya Pengesahan STNK Tahunan | Rp25.000 |
| Biaya Formulir Pendaftaran & Cek Fisik | Rp0 (Gratis / Tidak Ada Biaya Resmi) |
| Total Biaya Tambahan Administrasi 5 Tahunan | Rp185.000 |
Simulasi Perhitungan Total: Misalkan Anda memiliki Honda PCX 160 tipe CBS keluaran tahun 2022 dengan estimasi tagihan tahunan berjalan (PKB + SWDKLLJ) sebesar Rp470.000. Maka, total uang yang wajib disiapkan saat melakukan perpanjangan 5 tahunan di Samsat Induk adalah: Rp470.000 + Rp185.000 = Rp655.000.
Aturan Pajak Progresif Honda PCX
Perlu dicatat bahwa daftar nominal tarif pajak Honda PCX pada tabel di atas merupakan estimasi untuk kendaraan kepemilikan pertama (tarif dasar 2% untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya). Angka tersebut akan melompat jauh lebih mahal jika motor Anda terkena Pajak Progresif.
Pajak progresif otomatis aktif apabila sistem Samsat mendeteksi adanya kepemilikan kendaraan roda dua kedua atau lebih dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama. Untuk motor kedua, tarifnya naik menjadi 2,5%, motor ketiga 3%, dan seterusnya bertambah 0,5% untuk setiap unit tambahan. Jika Anda baru saja menjual motor lama, sangat disarankan untuk segera melakukan Lapor Jual (Blokir STNK) di Samsat agar unit Honda PCX baru Anda terhindar dari klaster tarif progresif yang membengkak ini.
FAQ: Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Seputar Pajak PCX
Berikut adalah ringkasan jawaban taktis dari tim SamsatKeliling.info untuk menjawab berbagai pertanyaan krusial yang paling sering dicari di Google seputar administrasi Honda PCX:
1. Berapa Denda Telat Bayar Pajak Honda PCX 1 Bulan?
Denda PKB dihitung menggunakan rumus resmi: PKB x 25% x (Jumlah Bulan Keterlambatan / 12). Jika nilai PKB pokok PCX Anda adalah Rp440.000 dan Anda terlambat 1 bulan, maka denda PKB-nya sebesar Rp9.166. Namun, Anda juga wajib membayar denda SWDKLLJ flat sebesar Rp32.000. Jadi, total akumulasi denda telat 1 bulan berkisar antara Rp41.000 hingga Rp45.000.
2. Apakah Bayar Pajak PCX Tahunan Bisa di Layanan Samsat Keliling?
Bisa dan sangat dianjurkan demi memangkas antrean. Mobil Samsat Keliling, Samsat Corner di pusat perbelanjaan, dan aplikasi e-Samsat (seperti Signal) melayani penuh pembayaran pajak tahunan berjalan. Ingat, pastikan masa keterlambatan Anda tidak lebih dari 1 tahun dan status STNK tidak dalam masa ganti plat 5 tahunan.
3. Apakah Ada Perbedaan Pajak Antara PCX Tipe CBS, ABS, dan Hybrid (e:HEV)?
Ya, ada perbedaan nominal. Kebijakan Samsat menetapkan tarif pajak berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Karena harga beli baru varian ABS dan Hybrid jauh lebih tinggi daripada tipe CBS (Combi Brake System), otomatis nilai PKB pokok di STNK varian ABS dan Hybrid memiliki selisih Rp40.000 hingga Rp80.000 lebih mahal per tahun dibanding tipe CBS untuk tahun perakitan yang sama.
4. Apa Saja Dokumen Syarat Bayar Pajak Motor Honda PCX?
Untuk pengurusan pajak tahunan (di Samsat Keliling/Induk): Anda cukup membawa STNK asli dan KTP asli pemilik sesuai nama yang tertera di STNK. Sedangkan untuk pembayaran pajak 5 tahunan (ganti plat): Anda wajib menyertakan STNK asli, KTP asli, BPKB asli, serta membawa motor fisik untuk dicek nomor rangkanya.
Kesimpulan
Layanan ini diselenggarakan oleh pemerintah Pajak setempat. Adapun ketersediaan pelayanan yang dilaksanakan samsat keliling ini adalah hanya untuk perpanjangan STNK tahunan saja. Untuk pajak kendaraan 5 tahunan termasuk cek fisik dan ganti plat nomor (TNKB), bisa dilakukan di SAMSAT Pajak.
Secara keseluruhan, biaya pajak per tahun untuk lini Honda PCX 150 maupun 160 dinilai sangat kompetitif untuk ukuran skutik premium di Indonesia. Nominalnya berkisar dari Rp200 ribuan untuk unit lama berstatus CBU Thailand hingga Rp600 ribuan saja untuk unit gress rakitan terbaru tahun berjalan.
Pastikan Anda selalu tertib membayarkan kewajiban pajak ini sebelum masa berlakunya habis. Anda bisa memanfaatkan fasilitas kemudahan mobil Samsat Keliling terdekat di wilayah Anda agar perjalanan berkendara bersama Honda PCX kesayangan tetap aman, legal, dan bebas dari tilang pihak kepolisian. Semoga bermanfaat!
Update secara berkala di lakukan pada 16 Juni 2026. Pastikan untuk selalu cek jadwal terbaru, karena lokasi dan posisinya dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Rujukan dalam artikel Biaya Pajak Honda PCX 150 & 160 Per Tahun Terbaru 2026 ini merupakan perpaduan informasi yang dilansir dari sejumlah website.