30 Daftar Biaya Denda Pelanggaran Lalu Lintas

Daftar Biaya Denda Pelanggaran Lalu Lintas – Pelanggaran lalu lintas di jalan raya seringkali terjadi dan dapat berakibat fatal. Untuk mengurangi pelanggaran tersebut, pihak kepolisian mengeluarkan sanksi berupa beban biaya denda tilang yang harus dibayar oleh pelanggar. Besaran denda yang harus dibayar oleh pelanggar lalu lintas berbeda-beda tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Berikut adalah informasi mengenai biaya denda pelanggaran lalu lintas yang perlu diketahui.

Pemerintah Indonesia menetapkan tarif denda pelanggaran lalu lintas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Besaran denda tilang lalu lintas dibagi menjadi beberapa kategori, seperti pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Pelanggaran ringan misalnya tidak memakai helm SNI atau tidak membawa STNK, sedangkan pelanggaran sedang meliputi tidak mematuhi lampu lalu lintas dan melanggar batas kecepatan. Pelanggaran berat di antaranya adalah mengemudi dalam keadaan mabuk atau menggunakan narkoba.

Cek Daftar Biaya Denda Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Pengendara
Cek Daftar Biaya Denda Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Pengendara

Jenis Pelanggaran Mempengaruhi Denda Tilang

Besaran biaya denda tilang pelanggaran lalu lintas juga berbeda-beda di setiap wilayah. Pemerintah pusat menetapkan tarif denda minimum, namun pemerintah daerah dapat menetapkan besaran denda yang lebih tinggi. Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa Pemerintah Pusat menetapkan tarif minimal untuk tilang ringan sebesar Rp 100.000, tilang sedang Rp 250.000, dan tilang berat Rp 500.000. Namun, beberapa daerah mempunyai besaran denda tilang lalu lintas yang lebih tinggi dari ketentuan nasional.

Tilang atas Pelanggaran lalu lintas dapat menyebabkan kerugian tidak hanya pada diri sendiri tetapi juga pada orang lain. Oleh karena itu, perlu diingat bahwa membayar denda tilang lalu lintas bukanlah satu-satunya konsekuensi yang harus ditanggung oleh pelanggar. Selain itu, pelanggar juga dapat kehilangan hak untuk menggunakan SIM dan kendaraan, serta harus menjalani tindakan hukum lebih lanjut jika pelanggaran yang dilakukan bersifat kriminal.

Daftar Biaya Denda Pelanggaran Lalu Lintas

Biaya denda pelanggaran lalu lintas dapat berbeda-beda tergantung pada jenis pelanggaran dan wilayah hukum yang berlaku. Berikut adalah beberapa contoh biaya denda pelanggaran lalu lintas di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.010/2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia:

Baca juga :  STNK Masih Bisa Hidup Berikut Cara Mengurus STNK Mati

Berikut adalah daftar 30 biaya denda pelanggaran lalu lintas di Indonesia:

  1. Tidak memakai helm SNI: Rp 100.000
  2. Tidak membawa STNK: Rp 100.000
  3. Tidak membawa SIM: Rp 250.000
  4. Tidak membawa surat izin mengemudi: Rp 500.000
  5. Tidak mematikan mesin kendaraan: Rp 100.000
  6. Tidak memakai sabuk pengaman: Rp 250.000
  7. Tidak mematikan lampu kendaraan saat siang hari: Rp 100.000
  8. Tidak mematuhi rambu lalu lintas: Rp 250.000
  9. Mengemudi di jalan yang dilarang: Rp 500.000
  10. Melanggar batas kecepatan: Rp 500.000
  11. Menggunakan handphone saat berkendara: Rp 250.000
  12. Parkir di tempat yang dilarang: Rp 500.000
  13. Tidak membawa surat tanda nomor kendaraan: Rp 100.000
  14. Melanggar aturan jalur busway: Rp 500.000
  15. Mengemudi dalam keadaan mabuk: Rp 1.000.000
  16. Melanggar aturan prioritas kendaraan: Rp 250.000
  17. Mengemudi di jalur sepeda: Rp 500.000
  18. Melanggar aturan lalu lintas di persimpangan: Rp 500.000
  19. Menggunakan lampu strobo pada kendaraan pribadi: Rp 500.000
  20. Melanggar aturan lalu lintas di flyover atau jembatan: Rp 500.000
  21. Mengemudi dalam keadaan mengantuk: Rp 250.000
  22. Melanggar aturan lalu lintas di zebra cross: Rp 500.000
  23. Mengemudi sambil memakai earphone: Rp 500.000
  24. Tidak membawa alat pengerem darurat: Rp 250.000
  25. Menggunakan spion tidak wajar: Rp 100.000
  26. Mengemudi kendaraan dengan knalpot yang bising: Rp 500.000
  27. Tidak memakai lampu pada saat berkendara di malam hari: Rp 100.000
  28. Melanggar aturan lalu lintas di bawah jembatan layang: Rp 500.000
  29. Mengemudi kendaraan dengan ban yang botak: Rp 500.000
  30. Melanggar aturan lalu lintas di jalan tol: Rp 1.000.000

Kembali lagi, biaya denda tilang di atas dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan yang berlaku di wilayah masing-masing.

Denda pelanggaran lalu lintas yang tinggi diharapkan dapat menjadi pengingat bagi pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Selain itu, penerapan denda yang konsisten juga diharapkan dapat meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri, penumpang, serta pengguna jalan lainnya.

Cara Cek Kita Kena Tilang Karena Pelanggaran

Cek Biaya Denda Tilang – Setiap orang tentu ingin selalu mematuhi aturan lalu lintas ketika berkendara di jalan raya supaya terhindar dari Biaya Denda Pelanggaran Lalu Lintas. Namun, terkadang tanpa disadari, kita bisa saja melakukan pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara cek apakah kita melakukan pelanggaran lalu lintas. Berikut adalah beberapa cara untuk mengecek apakah kita melakukan pelanggaran lalu lintas:

  1. Cek melalui aplikasi e-tilang Pemerintah Indonesia telah menyediakan aplikasi e-tilang yang dapat digunakan untuk mengecek apakah kita memiliki denda pelanggaran lalu lintas atau tidak. Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis di Google Play Store atau App Store. Setelah terpasang, kita hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan dan nomor identitas diri untuk mengecek apakah kita memiliki denda pelanggaran lalu lintas atau tidak.
  2. Cek melalui situs web Samsat Selain aplikasi e-tilang, kita juga bisa mengecek apakah kita memiliki denda pelanggaran lalu lintas melalui situs web Samsat. Kita hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan dan nomor identitas diri untuk mengecek apakah kita memiliki denda pelanggaran lalu lintas atau tidak.
  3. Cek melalui SMS Cara lain untuk mengecek apakah kita memiliki denda pelanggaran lalu lintas adalah dengan mengirim SMS ke nomor 1717 dengan format: CEK (SPASI) NOPOL (SPASI) NIK. Misalnya: CEK B1234CD 1234567890. Setelah itu, kita akan menerima SMS balasan yang berisi informasi apakah kita memiliki denda pelanggaran lalu lintas atau tidak.
  4. Cek melalui pemeriksaan fisik kendaraan Terakhir, kita juga bisa mengecek apakah kita melakukan pelanggaran lalu lintas dengan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan. Misalnya, cek apakah lampu depan dan belakang kendaraan berfungsi dengan baik, memeriksa tekanan ban, dan sebagainya. Dengan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan secara rutin, kita dapat memastikan bahwa kendaraan kita dalam kondisi yang baik dan aman untuk digunakan di jalan raya.
Baca juga :  Cek Biaya Biro Jasa STNK : Perpanjangan STNK, Mutasi, Balik Nama, dll

Dalam melakukan pemeriksaan, apabila kita menemukan adanya pelanggaran, maka segeralah untuk memperbaikinya dan memastikan tidak terulang kembali di masa depan. Sebab, keselamatan dan kenyamanan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama. Semua pihak harus saling menghargai dan mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

Solusi Mengurangi Biaya Denda Pelanggaran Lalu Lintas

Mengemudi yang aman dan bertanggung jawab adalah kunci untuk menjaga keselamatan di jalan raya dan menghindari biaya denda tilang atas pelanggaran lalu lintas yang tidak perlu. Ada beberapa solusi yang dapat dilakukan untuk mengurangi biaya denda tersebut. Pertama, selalu patuhi aturan lalu lintas dan jangan mengabaikan rambu-rambu yang ada. Hal ini bisa mengurangi kemungkinan kita terkena denda pelanggaran lalu lintas.

Kedua, pastikan kendaraan kita selalu dalam kondisi yang baik dan aman. Perawatan yang baik dan berkala pada kendaraan dapat mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas yang disebabkan oleh kerusakan kendaraan seperti lampu yang mati atau rem yang kurang berfungsi dengan baik. Dengan demikian, kita bisa mengurangi kemungkinan terkena denda pelanggaran lalu lintas yang cukup tinggi.

Terakhir, jika kita sudah terkena denda pelanggaran lalu lintas, segeralah membayar dan menyelesaikan denda tersebut. Jangan menunda-nunda pembayaran karena biaya denda akan terus bertambah. Jika memungkinkan, kita juga bisa mengajukan banding jika merasa tidak bersalah atau terdapat kesalahan dalam proses tilang. Dengan mengikuti solusi-solusi tersebut, kita dapat mengurangi biaya denda pelanggaran lalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan raya. Ingatlah bahwa keselamatan adalah yang utama dan setiap tindakan kecil yang kita lakukan dapat berdampak besar pada keselamatan diri sendiri dan orang lain di sekitar kita.

Baca juga :  16 Jenis Motor Custom 2024 : Style dan Aliran

Kesimpulan dan Tips

Kesalahan dalam Mengendarai Kendaraan di Jalan Raya beresiko kena Denda Polisi
Kesalahan dalam Mengendarai Kendaraan di Jalan Raya beresiko kena Denda Polisi

Dalam kesimpulannya, untuk mengecek apakah kita melakukan pelanggaran lalu lintas terutama biaya denda pelanggaran motor, dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti melalui aplikasi e-tilang, situs web Samsat, SMS, atau pemeriksaan fisik kendaraan. Dengan mengetahui cara untuk mengecek pelanggaran lalu lintas, kita dapat memastikan bahwa kita tidak memiliki denda yang belum terbayar dan dapat memperbaiki pelanggaran yang telah dilakukan agar tidak terulang kembali.

Namun, yang terpenting adalah menghindari pelanggaran lalu lintas dan selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hal ini sangat penting untuk menjaga keselamatan diri sendiri, penumpang, dan pengguna jalan lainnya. Sebagai pengguna jalan raya, kita harus senantiasa meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berkendara agar tercipta keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

Oleh karena itu, mari kita saling menghargai dan mematuhi aturan lalu lintas serta selalu berusaha menjadi pengemudi yang bertanggung jawab dan amanah. Dengan demikian, kita dapat menciptakan jalan raya yang lebih aman, nyaman, dan teratur bagi semua pengguna jalan raya dan terhindar dari daftar biaya denda pelanggaran lalu lintas di atas.

Update secara berkala di lakukan pada . Pastikan untuk selalu cek jadwal terbaru, karena lokasi dan posisinya dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Rujukan dalam artikel 30 Daftar Biaya Denda Pelanggaran Lalu Lintas ini merupakan perpaduan informasi yang dilansir dari sejumlah website.

error: Alert: Content is protected !!